You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Kepala UPT P4OP Jelaskan Mekanisme Penggunaan KJP

Kepala Unit Pelaksana Teknis P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan mengenai mekanisme penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di DKI Jakarta, pada talk show Jakarta Menjawab di I Radio tanggal 19 Juli 2017. (Foto: Diskominfotik Prov.DKI Jakarta)

Sesi foto bersama
Meski sosialisasi telah dilakukan namun agar penggunaan KJP tepat sasaran, Nahdiana menghimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam melaporkan segala penyimpangan ke nomor 0895-25767896/021-8571012 atau dapat mengadukan langsung di website ini kjp.jakarta.go.id
Nahdiana mengatakan bahwa sosialisasi mengenai mekanisme penggunaan KJP berikut peraturan dan sanksinya telah dilakukan secara berlapis mulai dari Suku Dinas wilayah hingga dilakukan oleh 5600 kepala sekolah
Nahdiana menjelaskan bahwa saldo pada KJP tidak akan hangus sehingga ketika tidak digunakan oleh siswa untuk membeli kebutuhan pendidikan pada akhir semester dapat menjadi tabungan siswa
Nahdiana menegaskan, bahwa KJP merupakan cara untuk menggiring para siswa bertanggung jawab terhadap hak yang telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk dapat digunakan sesuai untuk kebutuhan pendidikan
Nahdiana mengatakan bahwa bagi penerima manfaat KJP yang menggunakan dana tidak sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pencabutan KJP
Pembelanjaan secara non tunai yang dilakukan dijelaskan Nahdiana dapat digunakan oleh siswa secara bebas, asalkan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan
Disebutkan juga oleh Nahdiana, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 141/2016 dana KJP tidak dapat dibelanjakan secara tunai. Penerima pun tidak boleh menerima bantuan dari pihak lain termasuk dari Pemerintah Pusat
Nahdiana menjelaskan bahwa memang terdapat potensi penyimpangan dalam penggunaan KJP karena terdapat 792.495 orang penerima manfaat dari berbagai jenjang pendidikan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik